Dalam pelaksanaan penyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, Universitas Muria Kudus melakukan beberapa langkah seperti berikut :
- Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
- Melakukan pengecekan suhu pada pintu masuk Universitas, dan testing dan tracing secara berkala.
- Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
- dalam keadaan sehat;
- sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
- mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
- mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
- Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
- melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
- melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
- menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
- menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
- menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut;
- menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
- membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
- menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
- menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
- menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
- menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
- menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
- melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
- Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing- masing.
- Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di UMK, Universitas melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.
- Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten Kudus, universitas berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.