Informasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas TA 2021/2022

Dalam pelaksanaan penyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, Universitas Muria Kudus melakukan beberapa langkah seperti berikut :

  1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
  2. Melakukan pengecekan suhu pada pintu masuk Universitas, dan testing dan tracing secara berkala.
  3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
  4. dalam keadaan sehat;
  5. sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
  6. mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
  8. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
  9. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
  10. melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
  11. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
  12. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
  13. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
  14. menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut;
  15. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
  16. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
  17. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
  18. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
  19. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
  20. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
  21. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
  22. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
  23. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing- masing.
  24. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di UMK, Universitas melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.
  25. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten Kudus, universitas berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

 

Download Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua

Download Surat Pernyataan Mahasiswa Belum Vaksin